Polemik Utang Rp400 Juta Antara Pengusaha Hotel dan Keluarga Mantan Polisi Berakhir Damai

Tabagsel17 Dilihat

Padangsidimpuan – Perseteruan terkait utang piutang antara pengusaha hotel dan showroom, Kasim Wijaya, dengan keluarga mantan anggota kepolisian, Fetty Limbayung Siregar, akhirnya berujung damai setelah melalui proses panjang yang sempat menyita perhatian publik. Kesepakatan damai tersebut dicapai pada Sabtu (8/11/2025) di Polres Padangsidimpuan, dengan fasilitasi dari Kodim 0212/TS.

Sebelumnya, konflik antara kedua pihak sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Kota Padangsidimpuan. Perselisihan mengenai utang sebesar Rp400 juta itu berlangsung sejak pagi hingga malam, menimbulkan keramaian di beberapa lokasi.

Insiden bermula di kediaman Kasim Wijaya di Jalan W.R. Supratman (Balpen). Keluarga Fetty Limbayung Siregar mendatangi rumah tersebut untuk menagih utang, dan situasi sempat memanas hingga mengundang perhatian warga sekitar. Ketegangan berlanjut di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepat di depan Hotel Mega Permata, di mana keluarga Fetty kembali menghadang Kasim sambil melontarkan tuntutan pembayaran utang sebesar Rp400 juta yang diklaim belum dikembalikan selama tiga tahun terakhir.

Karena tidak tercapai titik temu, kedua belah pihak memutuskan membawa persoalan tersebut ke Polres Padangsidimpuan untuk mediasi. Namun, di tempat itu, situasi sempat memanas ketika Kasim Wijaya melaporkan pihak keluarga Fetty Limbayung Siregar ke SPKT Polres Padangsidimpuan dengan tuduhan penyekapan. Laporan tersebut memperkeruh keadaan dan memicu adu argumen antara petugas KSPKT dan suami Fetty, yang juga merupakan mantan polisi.

Ketegangan akhirnya dapat diredam setelah seorang perwira Polres Padangsidimpuan turun tangan melerai dan menenangkan kedua belah pihak. Proses mediasi kemudian berlanjut dengan difasilitasi oleh Kodim 0212/TS, hingga akhirnya dicapai kesepakatan damai.

Dalam dokumen perjanjian yang ditandatangani bersama di hadapan pihak kepolisian dan perwakilan Kodim, Kasim Wijaya menyatakan kesediaannya untuk membayar sebesar Rp400 juta kepada Fetty Limbayung Siregar sebagai pengganti pembelian sebidang tanah. Pembayaran tersebut disepakati akan dilakukan pada 15 Desember 2025.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat menutup polemik yang sempat memanas dan berjanji menjaga hubungan baik di kemudian hari. (Red)